Senin, 14 Januari 2013

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (T D P)


Dasar Hukum:
1.    UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2.    Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
3.    Perda Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Daerah di Sektor Industri dan Perdagangan..
 II.        Persyaratan: (Lihat Buklet)
III.        Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) hari kerja sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.
IV.        Masa berlaku:
5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
   V.        Tarif Retribusi: (Lihat Buklet)
VI.        Catatan Penting
1.    Formulir Pendaftaran Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan.
2.    Formulir Pendaftaran Perusahaan unntuk CV, Fa, Perorangan dan Bentuk Usaha lainnya ditandatangani oleh Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab.
3.    Setiap perubahan atas Perusahaan yang telah di daftarkan, pemilik/pengurus wajib melaporkan dengan menyebutkan alasan-alasan perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan.
4.    Apabila terjadi pengalihan pemilikan akan pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilan, pemilik/pengurus baru wajib melaporkan.
5.    Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilan, pemilik/pengurus atau likuidator wajib melaporkannya.
6.    Apabila terjadi pencabutan kembali kepada seorang agen, pemilik/pengurus wajib melaporkannya.
7.    Laporan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8.    Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP :
a.    Pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan
b.    Perubahan nama perusahaan
c.    Perubahan bentuk dan/atau status perusahaan
d.    Perubahan alamat perusahaan
e.    Perubahan kegiatan usaha pokok
f.     Perubahan Anggaran Dasar (khusus PT).
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan keputusan pembatalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar