I.
Dasar Hukum:
Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2005
tentang Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
II.
Syarat: (lihat buklet)
III.
Waktu pengurusan:
IV.
Masa berlaku:
1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang.
V.
Tarif Retribusi:
(Lihat Buklet)
VI.
Catatan Penting
1.
Ijin
dikeluarkan didahului Pengumuman Permohonan Ijin selama 2 (dua) minggu.
2.
Ijin
tidak dapat diberikan jika terdapat keberatan
dari masyarakat.
3.
Ijin
tempat penjualan Mikol hanya diberikan kepada:
a.
Hotel
b.
Restoran
c.
Café
d.
Supermarket/Toko
dengan lemari terkunci.
e.
Rumah
Makan/wisma
f.
Tempat
penampungan cap tikus.
Dengan
ketentuan:
-
Mikol
Golongan A dapat dijual pada lokasi a, b, c, d, e.
-
Mikol
Golongan B dan C hanya dapat dijual pada lokasi hotel, restoran, klub malam,
diskotik, supermarket/toko, pub dan café.
4.
Ijin
tidak dapat diberikan bila berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah
sakit, pemukiman dan perkantoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar