Senin, 14 Januari 2013

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (I M B)


     I.        Dasar Hukum:
1.    Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3.    Perda Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
4.    Perwako Nomor 7a Tahun 2006 tentang Prosedur dan Tata Cara Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan.
 II.        Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) mingguIII.        Masa berlaku:
IV.        Syarat: (lihat buklet)
   V.        Catatan Penting:
PP No.36 Tahun 20051.    Permohonan ijin wajib melampirkan:
a.    Tanda Bukti Status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
·         Ijin dapat diterbitkan pada bangunan yang didirikan pada tanah yang kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun pihak lain.·         Dalam hal pemilik pihak lain, wajib dilengkapi dengan ijin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis, dengan memuat setidaknya:
-          Hak dan Kewajiban para pihak;
-          Luas dan letak tanah;
-          Batas-batas tanah;
-          Fungsi bangunan gedung;
-          Jangka waktu pemanfaatan tanah.
·         Hak atas tanah adalah hak atas penguasaan atas tanah dalam bentuk sertifikat (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pengelolaan dan Hak Pakai).
·         Untuk  tanda bukti yang bukan dalam bentuk sertifikat tanah diupayakan mendapatkan fatwa penguasaan/kepemilikan dari instansi berwenang.
b.    Data pemilik bangunan
c.    Rencana teknis bangunan gedung.
2.    Untuk pembangunan Rumah Ibadah, selain persyaratan tersebut diatas, wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.    Didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa.
b.    Memenuhi persyaratan:
-          Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan pejabat setempat.
-          Dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah.
-          Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
-          Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota.
c.    Permohonan diajukan oleh Panitia Pembangunan.
d.    Keputusan IMB paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.
3.    Pembangunan yang dilaksanakan oleh Developer/Pengembang wajib memiliki ijin prinsip, Amdal.
4.    Bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung; adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan:
-          Pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen Rencana Teknis.
-          Masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
5.   
Proses perijinan bangunan gedung untuk kepentingan umum harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar