IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (I M B)
I.
Dasar Hukum:
1.
Undang-undang
RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
3.
Perda
Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
4.
Perwako
Nomor 7a Tahun 2006 tentang Prosedur dan Tata Cara Permohonan Ijin Mendirikan
Bangunan.
II.
Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) mingguIII.
Masa berlaku:
IV.
Syarat: (lihat buklet)
V.
Catatan Penting:
PP No.36 Tahun 20051.
Permohonan
ijin wajib melampirkan:
a.
Tanda
Bukti Status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah.
·
Ijin
dapat diterbitkan pada bangunan yang didirikan pada tanah yang kepemilikannya
jelas, baik milik sendiri maupun
pihak lain.·
Dalam
hal pemilik pihak lain, wajib
dilengkapi dengan ijin pemanfaatan
tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis, dengan memuat setidaknya:
-
Hak
dan Kewajiban para pihak;
-
Luas
dan letak tanah;
-
Batas-batas
tanah;
-
Fungsi
bangunan gedung;
-
Jangka
waktu pemanfaatan tanah.
·
Hak atas tanah adalah hak atas penguasaan atas
tanah dalam bentuk sertifikat (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pengelolaan dan Hak
Pakai).
·
Untuk tanda bukti yang bukan dalam bentuk
sertifikat tanah diupayakan mendapatkan fatwa penguasaan/kepemilikan dari instansi
berwenang.
b.
Data
pemilik bangunan
c.
Rencana
teknis bangunan gedung.
2.
Untuk
pembangunan Rumah Ibadah, selain persyaratan tersebut diatas, wajib dilengkapi
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Didasarkan
pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk
bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa.
b.
Memenuhi
persyaratan:
-
Daftar
nama dan KTP pengguna rumah
ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan pejabat setempat.
-
Dukungan dari masyarakat setempat paling
sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah.
-
Rekomendasi
tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
-
Rekomendasi
tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota.
c.
Permohonan
diajukan oleh Panitia Pembangunan.
d.
Keputusan
IMB paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.
3.
Pembangunan
yang dilaksanakan oleh Developer/Pengembang wajib memiliki ijin prinsip, Amdal.
4.
Bangunan
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan pertimbangan
teknis dari tim ahli bangunan gedung; adalah tim yang terdiri dari para ahli
yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan:
-
Pertimbangan
teknis dalam proses penelitian dokumen Rencana Teknis.
-
Masukan
dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
5.
Proses
perijinan bangunan gedung untuk kepentingan umum harus mendapat pertimbangan
teknis dari tim ahli bangunan gedung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar