Selasa, 15 Januari 2013

VISI DAN MISI

VISI :
TERWUJUDNYA PELAYANAN PERIJINAN YANG MUDAH, CEPAT, TRANSPARAN DAN BERKUALITAS
MENUJU PELAYANAN PRIMA DAN GOOD GOVERNANCE DI KOTA TOMOHON 


MISI :
1.   MEWUJUDKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK.
2.   PEMBUATAN MEKANISME PELAYANAN YANG TEPAT DAN SEDERHANA.
3.   MENCIPTAKAN PELAYANAN PERIJINAN YANG BERORIENTASI PADA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TOMOHON.
4.   MENCIPTAKAN PELUANG INVESTASI YANG LEBIH BAIK.
5.   MENCIPTAKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS.


MOTTO :

“BANGGA MELAYANI ANDA”
 

Senin, 14 Januari 2013

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (T D P)


Dasar Hukum:
1.    UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2.    Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
3.    Perda Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Daerah di Sektor Industri dan Perdagangan..
 II.        Persyaratan: (Lihat Buklet)
III.        Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) hari kerja sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.
IV.        Masa berlaku:
5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
   V.        Tarif Retribusi: (Lihat Buklet)
VI.        Catatan Penting
1.    Formulir Pendaftaran Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan.
2.    Formulir Pendaftaran Perusahaan unntuk CV, Fa, Perorangan dan Bentuk Usaha lainnya ditandatangani oleh Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab.
3.    Setiap perubahan atas Perusahaan yang telah di daftarkan, pemilik/pengurus wajib melaporkan dengan menyebutkan alasan-alasan perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan.
4.    Apabila terjadi pengalihan pemilikan akan pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilan, pemilik/pengurus baru wajib melaporkan.
5.    Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilan, pemilik/pengurus atau likuidator wajib melaporkannya.
6.    Apabila terjadi pencabutan kembali kepada seorang agen, pemilik/pengurus wajib melaporkannya.
7.    Laporan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8.    Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP :
a.    Pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan
b.    Perubahan nama perusahaan
c.    Perubahan bentuk dan/atau status perusahaan
d.    Perubahan alamat perusahaan
e.    Perubahan kegiatan usaha pokok
f.     Perubahan Anggaran Dasar (khusus PT).
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan keputusan pembatalan.

IJIN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (M I K O L)




    I.        Dasar Hukum:
Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2005 tentang Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
 II.        Syarat: (lihat buklet)
III.        Waktu pengurusan:
IV.        Masa berlaku:
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
   V.        Tarif Retribusi: (Lihat Buklet)
VI.        Catatan Penting
1.    Ijin dikeluarkan didahului Pengumuman Permohonan Ijin selama 2 (dua) minggu.
2.    Ijin tidak dapat diberikan jika terdapat keberatan dari masyarakat.
3.    Ijin tempat penjualan Mikol hanya diberikan kepada:
a.    Hotel
b.    Restoran
c.    Café
d.    Supermarket/Toko dengan lemari terkunci.
e.    Rumah Makan/wisma
f.     Tempat penampungan cap tikus.
Dengan ketentuan:
-          Mikol Golongan A dapat dijual pada lokasi a, b, c, d, e.
-          Mikol Golongan B dan C hanya dapat dijual pada lokasi hotel, restoran, klub malam, diskotik, supermarket/toko, pub dan café.
4.    Ijin tidak dapat diberikan bila berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, pemukiman dan perkantoran.

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (I M B)


     I.        Dasar Hukum:
1.    Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3.    Perda Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
4.    Perwako Nomor 7a Tahun 2006 tentang Prosedur dan Tata Cara Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan.
 II.        Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) mingguIII.        Masa berlaku:
IV.        Syarat: (lihat buklet)
   V.        Catatan Penting:
PP No.36 Tahun 20051.    Permohonan ijin wajib melampirkan:
a.    Tanda Bukti Status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
·         Ijin dapat diterbitkan pada bangunan yang didirikan pada tanah yang kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun pihak lain.·         Dalam hal pemilik pihak lain, wajib dilengkapi dengan ijin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis, dengan memuat setidaknya:
-          Hak dan Kewajiban para pihak;
-          Luas dan letak tanah;
-          Batas-batas tanah;
-          Fungsi bangunan gedung;
-          Jangka waktu pemanfaatan tanah.
·         Hak atas tanah adalah hak atas penguasaan atas tanah dalam bentuk sertifikat (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pengelolaan dan Hak Pakai).
·         Untuk  tanda bukti yang bukan dalam bentuk sertifikat tanah diupayakan mendapatkan fatwa penguasaan/kepemilikan dari instansi berwenang.
b.    Data pemilik bangunan
c.    Rencana teknis bangunan gedung.
2.    Untuk pembangunan Rumah Ibadah, selain persyaratan tersebut diatas, wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.    Didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa.
b.    Memenuhi persyaratan:
-          Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan pejabat setempat.
-          Dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah.
-          Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
-          Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota.
c.    Permohonan diajukan oleh Panitia Pembangunan.
d.    Keputusan IMB paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.
3.    Pembangunan yang dilaksanakan oleh Developer/Pengembang wajib memiliki ijin prinsip, Amdal.
4.    Bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung; adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan:
-          Pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen Rencana Teknis.
-          Masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
5.   
Proses perijinan bangunan gedung untuk kepentingan umum harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung.