Dasar Hukum:
1.
UU
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2.
Peraturan
Menteri Perdagangan RI No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
3.
Perda
Kota Tomohon No. 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Daerah di Sektor Industri dan
Perdagangan..
II.
Persyaratan:
(Lihat Buklet)
III.
Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) hari kerja sejak formulir
pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.
IV.
Masa berlaku:
5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
V.
Tarif Retribusi: (Lihat Buklet)
VI.
Catatan Penting
1.
Formulir
Pendaftaran Perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh
Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan.
2.
Formulir
Pendaftaran Perusahaan unntuk CV, Fa, Perorangan dan Bentuk Usaha lainnya
ditandatangani oleh Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab.
3.
Setiap
perubahan atas Perusahaan yang telah di daftarkan, pemilik/pengurus wajib melaporkan dengan menyebutkan
alasan-alasan perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan.
4.
Apabila
terjadi pengalihan pemilikan akan pengurusan atas perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilan, pemilik/pengurus baru wajib melaporkan.
5.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilan, pemilik/pengurus atau likuidator wajib melaporkannya.
6.
Apabila
terjadi pencabutan kembali kepada seorang agen, pemilik/pengurus wajib
melaporkannya.
7.
Laporan
wajib diserahkan salinan akta
perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
8.
Perubahan
yang dapat mengakibatkan penggantian
TDP :
a.
Pengalihan
kepemilikan atau kepengurusan perusahaan
b.
Perubahan
nama perusahaan
c.
Perubahan
bentuk dan/atau status perusahaan
d.
Perubahan
alamat perusahaan
e.
Perubahan
kegiatan usaha pokok
f.
Perubahan
Anggaran Dasar (khusus PT).
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila
perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan atau
tidak sesuai dengan ijin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan
itu, dengan menerbitkan keputusan pembatalan.